Pages

Rabu, 08 Oktober 2014

Tentang Pasar Bebas ASEAN 2015



ASEAN Economic Community (AEC) adalah integrasi ekonomi Asia Tenggara untuk menjadi single market layaknya Uni Eropa. Cita-cita untuk memajukan ekonomi Asia Tenggara adalah salah satu tujuan saat organisasi ini dibentuk tahun 1967 yang tertuang dalam deklarasi Bangkok. Dalam perkembangannya kerja sama ekonomi diarahkan pada ASEAN Economic Community.

Ada 3 pilar utama komunitas ASEAN yaitu ASEAN Economic Community, ASEAN Political Security Community (politik keamanan) dan ASEAN Socio-Cultural Community (sosial budaya). ASEAN Community merupakan hasil kesepakatan pada KTT ASEAN ke-9 2003 di Bali yang dikenal dengan Bali Concord II. ASEAN Community merupakan usaha untuk mewujudkan visi ASEAN 2020 yang dirumuskan ketika KTT ke-2 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia.

Visi ASEAN 2020 visi yang dicita-citakan ialah menciptakan ASEAN sebagai panggung negara Asia Tenggara, yang berpandangan luas, hidup dalam damai, menjadi kawasan yang stabil dan makmur, terikat bersama dalam kemitraan serta menjadi sebuah komunitas yang saling peduli.

Pencapaian ASEAN Community kemudian dipercepat menjadi tahun 2015, hal ini diperkuat dengan ditandatanganinya “Cebu Declaration on The Acceleration on the Establisment of an ASEAN Community by 2015” pada KTT ke-12 di Cebu Filipina tahun 2007. Dalam implementasinya, AEC akan mengacu pada blueprint yang telah dibuat pada KTT ke-13 di Singapura tahun 2007.

Ada empat karakteristik AEC yang tertuang dalam blueprint: Menuju pasar tunggal dan basis produksi (arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja terampil, dan modal); Menuju penciptaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi; Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata; melalui pembangunan UKM dan program-program Initiative for ASEAN Integration, (IAI); dan Menuju Integrasi Global.
 
 
Blogger Templates